PSB 2024/2025
Petunjuk Teknis PPDB ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 pada satuan pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB/SKh di Kota Samarinda.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu PPDB juga menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat.
Jenis Jalur PSB
Prestasi & Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Penugasan & Anak Guru
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jalur Reguler / Zonasi
Informasi & Persyaratan
Persyaratan Calon Peserta Didik :
- Berusia Paling Tinggi 21 tahun terhitung Tanggal 1 Juli 2023
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, lulus Tahun 2024
- Memiliki Akumulasi Nilai Rapot SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang Sederajat 5 Semester (Semester 1-5, nilai pengetahuan semua mata pelajaran)
- Memiliki Kartu Keluarga minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung 31 Mei 2023
- Memiliki Akte Kelahiran
- Memiliki Sertifikat (Untuk Jalur Prestasi, Akademik, Non Akademik, Tahfiz Al-Quran)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Jalur Afirmasi
- Memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Jalur Afirmasi
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Jalur Afirmasi
- Mempunyai Kartu Atau Surat Keikutsertaan Dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu Dari Pusat/Daerah untuk Jalur Afirmasi
- Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) untuk Jalur Afirmasi
- Memiliki SK Mengajar di Satuan Pendidikan (Untuk Jalur Guru Dan Tenaga Kependidikan)
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluaran Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Atau Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas yang ditunjuk oleh BNN paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada Satuan Pendidikan.
Persyaratan Lainnya :
Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak kandung guru dapat mendaftar lagi dengan jalur reguler.
Kuota Pendaftaran :
- JALUR PRESTASI AKADEMIK, NON-AKADEMIK, DAN AGAMA (KUOTA 15%) dengan ketentuan untuk Jaur Akademik: 4% Non-Akademik: 6% Tahfidz: 3% Non-Isam: 2%
- JALUR AFIRMASI (KUOTA 25%)
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, ANAK KANDUNG GURU, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA LUAR DAERAH (KUOTA 5%)
- JALUR ZONASI PRIORITAS/RT PRIORITAS (KUOTA 55%)
- JALUR ZONASI UMUM (KUOTA 20%)
Dokumen :
Prestasi :
Surat Keterangan Lulus
Sertifikat Prestasi
Kartu Keluarga
Afirmasi :
Surat Keterangan Lulus
Berasal dari keluarga tidak mampu
Memiliki Kartu KKS, PKH, KIP, keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau terdaftar pada DTKS
Kartu Keluarga
Perpindahan Orang Tua :
Surat Keterangan Lulus
Surat Keputusan Penugasan orang tua
Kartu Keluarga
Anak Guru dan Tenaga Kependidikan Guru :
Surat Keterangan Lulus
- Surat Pembagian Tugas/Mengajar
Kartu Keluarga
- Zonasi Prioritas/RT Prioritas :
Surat Keterangan Lulus
Kartu keluarga diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
- Zonasi Umum :
Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga sesuai Zona 3
Jadwal Pelaksanaan PPDB
KEGIATAN | TANGGAL |
---|---|
Sosialisasi | 27 April s.d. 10 Juni 2024 |
Verifikasi sertifikat akademik, non akademik sertifikat tanfis dan penambahan sertifikat keagamaan non muslim | 5 Juni s.d. 7 Juni 2024 |
Pendaftaran : Jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru, bina lingkungan dan luar daerah. | 10 Juni s.d. 14 Juni 2024 |
Pengumuman : Jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan bina lingkungan, serta luar daerah. | 19 Juni 2024 |
Pendaftaran jalur zonasi umum. | 20 Juni s.d. 26 Juni 2024 |
Pengumuman zonasi umum. | 28 Juni 2023 |
Daftar ulang siswa yang diterima. | 1 Juli s.d. 3 Juli 2024 |
Hari pertama masuk sekolah. | 15 Juli 2024 |
Pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah. | 15 Juli s.d. 17 Juli 2024 |
Jam Operasional
Waktu Pelayanan Pelaksanaan PPDB (luring/offline) :
Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 12.00 Wita
Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita
Proses verifikasi data : 08.00 s.d. 16.00 Wita
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kami telah merangkum sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh calon peserta dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kami berharap informasi ini akan memberikan Anda pemahaman yang lebih jelas mengenai proses PPDB serta menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki. Tim kami siap membantu Anda untuk memberikan panduan dan klarifikasi lebih lanjut.
Berapa jumlah kuota yang dimiliki oleh setiap jalur PPDB?
- Jalur Bina Lingkungan = 20% (68 siswa)
- Jalur Afirmasi = 15% (51 siswa)
- Jalur Perpindahan Ortu dan Anak Kandung Guru (PTK) = 5% (17 siswa)
- Jalur Prestasi = 15% (51 siswa)
- Jalur Reguler/ Zona Wilayah/ Umum = 45% (153 siswa)
Wilayah mana sajakah yang termasuk dalam wilayah PPDB SMAN 1 Samarinda?
Wilayah berikut merupakan wilayah yang digunakan dalam pendaftaran PPDB jalur Reguler/ Zonasi Wilayah/ Umum
Kecamatan Samarinda Ulu
Kecamatan Samarinda Kota
Kecamatan Sungai Kunjang
Wilayah berikut merupakan wilayah yang digunakan dalam pendaftaran PPDB jalur Bina Lingkungan dengan syarat KK Asli minimal 1 tahun
Kel. Air Hitam
RT. 17 sampai dengan RT. 22
RT. 31
RT. 33
RT. 35
Kel. Air Putih
RT. 35
Kel. Bukit Pinang
RT. 01
Apa saja syarat untuk mengikuti jalur Afirmasi?
Harus terdaftar secara resmi sebagai salah satu dari berikut :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bagaimana proses diseleksinya sertifikat prestasi?
Sertifikat akan diperiksa oleh panitia yang telah dibentuk sesuai dengan wilayah masing-masing. Sertifikat yang lolos kemudian akan diberikan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan.