
Tata Tertib
Tata Tertib Murid SMA Negeri 1 Samarinda
Panduan lengkap peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh murid SMA Negeri 1 Samarinda dalam semua kegiatan di lingkungan sekolah.
Tata Tertib Resmi
Peraturan & Tata Tertib Murid SMANSA
Tata Tertib Murid SMA Negeri 1 Samarinda bertujuan menciptakan suasana kondusif, membentuk pribadi yang bersahaja, berakhlak mulia, dan saling menghormati di lingkungan sekolah.
7BAB
28Pasal
2024Tahun Ajaran
30 JunBerlaku Sejak
SK No. 400.3.8/2016/SMAN1SMRDitetapkan 30 Juni 2025
Pasal 5
Pakaian Seragam
Ketentuan seragam per hari & umum
- Kemeja putih lengan pendek dengan logo OSIS di saku kiri dan badge merah putih di atas, lengan kanan terdapat badge SMA Negeri 1 Samarinda.
- Celana panjang abu-abu SMA — rapi dan formal (tidak boleh cutbray, baggy, hipster, pipa, ketat, atau skater).
- Memakai topi SMA Negeri 1 Samarinda saat upacara bendera hari Senin.
Ketentuan Umum Seragam
- Baju dimasukkan ke dalam celana/rok kecuali baju batik dan baju bermodel khusus yang memang tidak dimasukkan.
- Memakai ikat pinggang berwarna hitam dan tidak berlebihan.
- Memakai sepatu berwarna hitam polos dan kaos kaki putih polos (minimal setinggi mata kaki).
- Bagi murid putri yang mengenakan jilbab wajib memakai jilbab putih polos (tidak bercorak atau bermotif) saat berseragam senin-kamis dan jilbab coklat polos saat berseragam pramuka.
- Tas yang dibawa adalah tas ransel sekolah.
- Tidak memakai jaket, sweater, atau sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung.
Referensi Resmi
Informasi Surat Keputusan
Tata tertib ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan resmi Kepala SMA Negeri 1 Samarinda.
Nomor SK
400.3.8/2016/SMAN1SMR
Ditetapkan
Samarinda, 30 Juni 2025
Kepala Sekolah
I Putu Suberata, S.Pd., M.Si
NIP. 19651231 198803 1 063 • Tata tertib ini dapat berubah sesuai kebutuhan.
