SMA Negeri 1 Samarinda
Tata Tertib

Tata Tertib Murid SMA Negeri 1 Samarinda

Panduan lengkap peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh murid SMA Negeri 1 Samarinda dalam semua kegiatan di lingkungan sekolah.

Tata Tertib Resmi

Peraturan & Tata Tertib Murid SMANSA

Tata Tertib Murid SMA Negeri 1 Samarinda bertujuan menciptakan suasana kondusif, membentuk pribadi yang bersahaja, berakhlak mulia, dan saling menghormati di lingkungan sekolah.

7BAB
28Pasal
2024Tahun Ajaran
30 JunBerlaku Sejak
SK No. 400.3.8/2016/SMAN1SMRDitetapkan 30 Juni 2025
Pasal 5

Pakaian Seragam

Ketentuan seragam per hari & umum

  • Kemeja putih lengan pendek dengan logo OSIS di saku kiri dan badge merah putih di atas, lengan kanan terdapat badge SMA Negeri 1 Samarinda.
  • Celana panjang abu-abu SMA — rapi dan formal (tidak boleh cutbray, baggy, hipster, pipa, ketat, atau skater).
  • Memakai topi SMA Negeri 1 Samarinda saat upacara bendera hari Senin.

Ketentuan Umum Seragam

  • Baju dimasukkan ke dalam celana/rok kecuali baju batik dan baju bermodel khusus yang memang tidak dimasukkan.
  • Memakai ikat pinggang berwarna hitam dan tidak berlebihan.
  • Memakai sepatu berwarna hitam polos dan kaos kaki putih polos (minimal setinggi mata kaki).
  • Bagi murid putri yang mengenakan jilbab wajib memakai jilbab putih polos (tidak bercorak atau bermotif) saat berseragam senin-kamis dan jilbab coklat polos saat berseragam pramuka.
  • Tas yang dibawa adalah tas ransel sekolah.
  • Tidak memakai jaket, sweater, atau sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung.
Referensi Resmi

Informasi Surat Keputusan

Tata tertib ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan resmi Kepala SMA Negeri 1 Samarinda.

Nomor SK

400.3.8/2016/SMAN1SMR

Ditetapkan

Samarinda, 30 Juni 2025

Kepala Sekolah

I Putu Suberata, S.Pd., M.Si

NIP. 19651231 198803 1 063 • Tata tertib ini dapat berubah sesuai kebutuhan.