SPMB
Petunjuk Teknis SPMB ini berisi ketentuan teknis pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB, dan SKh di Kota Samarinda.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan proses penerimaan peserta didik yang diselenggarakan secara online dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid dalam memperoleh akses pendidikan berkualitas, khususnya di satuan pendidikan yang berada dekat dengan tempat tinggalnya.
Lebih dari sekadar proses seleksi, SPMB bertujuan untuk:
Memperluas akses dan layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mendorong peningkatan prestasi murid dengan menciptakan lingkungan belajar yang adil dan kompetitif.
Mewujudkan pemerataan pendidikan, agar tidak terjadi ketimpangan antara sekolah yang sangat diminati dan yang kurang peminat.
Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penerimaan murid sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Melalui prinsip dan tujuan ini, SPMB diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kualitas.
Tahapan Pendaftaran

Jalur Penerimaan/Seleksi

Prestasi & Afirmasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Penugasan & Anak Guru
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Domisili
Jalur Domisili merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Informasi & Persyaratan
Persyaratan Umum:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau jenjang sederajat.
Pengecualian Persyaratan Usia
Persyaratan usia dikecualikan bagi calon peserta didik yang:
Penyandang disabilitas.
Siswa pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Siswa pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan khusus.
Siswa pada satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kuota Pendaftaran
- Jalur Domisili (Zonasi)
Memiliki kuota sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. - Jalur Afirmasi
Memiliki kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. - Jalur Prestasi
Jalur Prestasi memiliki kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kuota ini dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:- Prestasi Nilai Raport 10% (sepuluh persen)
- Ketua OSIS dan Kepramukaan 3% (tiga persen)
- Prestasi Akademik 4% (empat persen)
- Non Akademik 8% (delapan persen)
- Tahfidz 3% (tiga persen)
- Keagamaan Non Islam 2% (dua persen)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak GTK
Memiliki kuota sebesar 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dokumen:
- Jalur Domisili Prioritas (5%) & Domisili (30%)
- Kartu Keluarga diterbitkan ≥ 1 tahun sebelum pendaftaran
- Pengecualian:
- Bencana alam/sosial → diganti dengan Surat Keterangan Domisili
- Perubahan data KK (bukan pindah domisili) < 1 tahun → masih berlaku
- Jalur Afirmasi (30%)
- Keluarga tidak mampu:
- Kartu program pemerintah (KKS, PKH, KIP, atau terdaftar di DTKS)
- Penyandang disabilitas:
- Kartu Disabilitas dari Kemensos atau surat keterangan dokter
- Keluarga tidak mampu:
- Jalur Prestasi (30%)
- Akademik:
- Nilai rapor semester 1–5
- Sertifikat prestasi (maks. usia sertifikat 3 tahun)
- Non-akademik:
- Sertifikat prestasi (maks. usia sertifikat 3 tahun)
- Verifikasi melalui uji kompetensi
- Ketua OSIS/Pramuka: SK dari Kepala Sekolah
- Tahfidz: Sertifikat hafalan Al-Qur’an
- Agama non-Islam: Sertifikat lomba keagamaan
- Akademik:
- Jalur Mutasi (5%)
- Pindah tugas orang tua:
- Surat penugasan dari instansi (maks. 1 tahun)
- Surat pindah domisili
- Anak GTK:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan
- Kartu Keluarga
- Wajib diterima di sekolah tempat orang tua bekerja
- Pindah tugas orang tua:
Dokumen Umum Semua Jalur
- Akta kelahiran
- Ijazah atau rapor SMP sebagai bukti kelulusan
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 (kecuali penyandang disabilitas)
Jadwal Pelaksanaan PPDB
KEGIATAN | TANGGAL / WAKTU |
---|---|
Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) | 28 April – 31 Mei 2025 |
Pra-Pendaftaran dan Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat | 20 April – 10 Mei 2025 Pukul 01.00 – 23.59 WITA (Daring/Online) |
Uji Kompetensi & Verifikasi Sertifikat: Akademik, Non-Akademik, Tahfidz, Kepramukaan, dan Keagamaan Non-Islam | 10 – 12 Juni 2025 Pukul 08.00 – 14.00 WITA (Khusus SMA/SMK) |
Pendaftaran Tahap I: – Jalur Prestasi – Jalur Afirmasi – Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) – Jalur Anak GTK – Jalur Domisili Prioritas | 16 – 19 Juni 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I | 20 Juni 2025 |
Pendaftaran Tahap II (Jalur Domisili Umum) | 23 – 27 Juni 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II | 30 Juni 2025 |
Daftar Ulang bagi Siswa yang Diterima | 01 – 03 Juli 2025 |
Hari Pertama Masuk Sekolah | 14 Juli 2025 |
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) | 14 – 16 Juli 2025 |
Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) | 17 Juli 2025 |
Waktu Pendaftaran Online (Tahap I & II) | Daring/Online 24 jam |
Jam Operasional
Waktu Pelayanan Pelaksanaan PPDB (luring/offline) :
Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 13.00 Wita
Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita
Proses verifikasi data : 08.00 s.d. 16.00 Wita
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kami telah merangkum sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh calon peserta dalam rangka proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kami berharap informasi ini akan memberikan Anda pemahaman yang lebih jelas mengenai proses SPMBserta menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki. Tim kami siap membantu Anda untuk memberikan panduan dan klarifikasi lebih lanjut.
Apa saja jalur seleksi yang tersedia?
Terdapat 4 jalur:
Domisili (30% kuota)
Afirmasi (30% kuota): Untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi (30% kuota): Terbagi menjadi:
Prestasi Akademik (4%)
Non-Akademik (8%)
Ketua OSIS/Kepramukaan (3%)
Tahfidz Qur’an (3%)
Prestasi Keagamaan Non-Islam (2%)
Mutasi (5% kuota): Untuk perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru/tenaga kependidikan (GTK).
Bagaimana mekanisme prioritas jika kuota tidak terpenuh?
Sisa kuota jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi dialihkan ke jalur Domisili Prioritas (Tahap 1).
Sisa kuota jalur Domisili Prioritas dialihkan ke jalur Domisili (Tahap 2).
Apa persyaratan umum pendaftaran?
Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
Telah lulus SMP/sederajat.
Memiliki Kartu Keluarga (KK) terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran (kecuali kondisi khusus seperti bencana).
Berapa daya tampung SMA Negeri 1 Samarinda?
432 siswa (12 rombongan belajar × 36 siswa/rombel).
Rincian kuota per jalur:
Domisili: 130 siswa
Afirmasi: 130 siswa
Prestasi: 130 siswa
Mutasi: 22 siswa
Apa syarat khusus jalur Domisili Prioritas?
- KK harus mencakup kelurahan: Air Hitam, Air Putih, Bukit Pinang, Gunung Kelua, Siddadi.
- Prioritas seleksi:
Jarak terdekat ke sekolah.
Usia tertua.
Rata-rata nilai rapor semester 1–5 (nilai pengetahuan).
Pendaftar lebih awal.